Cara Mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi DAPODIK

Rekan-Rekan yang berbahagia dimanapun anda berada, salam ceria selalu untuk kita semua. Berikut info tentang Cara Mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Pada Aplikasi DAPODIK.....

Cara Mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi DAPODIK
ilustrasi
Jika Operator Sekolah sudah menginstal aplikasi Dapodik & melakukan validasi,maka pada bagian GTK akan muncul keterangan "GTK a/n (Nama Guru) dengan jenis PTK Guru Mapel Wajib Mengisikan Data Kompetensi Minimal Satu Record'.

Karena apabila keterangan tersebut bersifat invalid, maka mau tidak mau harus mengisi data kompetensi guru tersebut yang  berada di (lihat Gambar Dibawah)



Dan Data Riwayat karir Guru juga harus di isi, dimana pada tab riwayat karir guru di isi dengan data - data dimana guru tersebut pernah mengajar. Baik di sekolah Induk maupun di sekolah non Induk. Baik yang sudah pensiun maupun yang belum.
Untuk lebih lengkapnya dalam Cara mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Dapodik  silakan baca gambar dibawah ini:


Catatan :  
  1. Jenjang Pendidikan: Jenjang pendidikan yang di AJAR
  2. Jenis Lembaga: Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
  3. Status Kepegawaian: Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
  4. Jenis PTK: Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
  5. Lembaga Pengangkat: Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
  6. No SK Kerja: Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  7. Tgl SK Kerja: Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  8. TMT Kerja: Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
  9. TST Kerja: Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
  10. Tempat Kerja: Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, PSP, Bukkas, Tantom, Sitaratoit, Marancar dan sejenisnya.
  11. TTD SK Kerja: Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
  12. Mapel Diajarkan: Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.
Demikian Info terkait Cara Mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru  Pada Aplikasi DAPODIK Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.